Pengadilan Agama Gelar Sidang Itsbat Nikah Keliling dan Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Dini di Desa
JENEPONTO, MATASULSEL – Pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto menggelar kegiatan inovatif berupa sidang pengesahan nikah (itsbat nikah) keliling yang dipadukan dengan penyuluhan hukum tentang pencegahan pernikahan dini dan penghentian praktik perjodohan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 5 Mei 2025, bertempat di Desa Arungkeke Pallantikang, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto.
Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat desa dalam mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka. Selain itu, kegiatan ini juga berfungsi sebagai wadah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif pernikahan dini serta pentingnya pemenuhan hak-hak anak.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari Pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto secara langsung melayani permohonan itsbat nikah dari pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara, melalui persidangan pengesahan nikah. Proses persidangan dilakukan secara sederhana dan efisien di lokasi kegiatan, sehingga memudahkan masyarakat tanpa perlu datang jauh ke kantor pengadilan.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto, Ruhana Faried, menyampaikan materi penyuluhan hukum yang menekankan pada bahaya pernikahan dini dari berbagai aspek, termasuk kesehatan, pendidikan, dan sosial ekonomi, dan pentingnya memberikan kesempatan kepada anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Selain itu, pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam perkawinan serta konsekuensi hukum dari praktik perjodohan juga dibahas.
Ruhana Faried menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama untuk hadir di tengah masyarakat dan memberikan pelayanan yang berkeadilan. “Biaya perkara sidang gratis atau prodeo sebagai salah satu program Pengadilan Agama dalam membantu masyarakat yang tidak mampu,” ujarnya.