Ia juga menyampaikan bahwa putusan sidang perkara permohonan pengesahan nikah langsung diserahkan kepada Kepala Desa, yang selanjutnya akan didaftarkan ke KUA setempat untuk mendapatkan buku kutipan akta nikah.

Dengan diadakannya kegiatan ini, Ruhana Faried berharap kesadaran hukum masyarakat meningkat dan angka pernikahan dini serta praktik perjodohan di Kabupaten Jeneponto dapat diminimalisir.

Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat desa setempat, dengan banyak pasangan suami istri memanfaatkan kesempatan untuk mengesahkan pernikahan mereka. Para peserta penyuluhan juga aktif berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait isu pernikahan dini dan perjodohan.

Sidang itsbat nikah keliling dan penyuluhan hukum ini menjadi agenda rutin Pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan memberikan kontribusi positif dalam pembangunan hukum dan sosial di wilayah tersebut.

“Insya Allah, hari Jumat 9 Mei 2025, kegiatan seperti ini akan digelar selanjutnya di Desa Arungkeke,” tutup Ruhana Faried. (*)