Pengadilan Negeri Bantaeng, Gelar Sidang Kasus Pembunuhan Agenda Pemeriksaan Saksi
Bantaeng, Matasulsel – Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng, kini menggelar sidang kasus pembunuhan dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa,(01/09/2020)
Kasus pembunuhan yang sempat menjadi pusat perhatian publik seindonesia memasuki babak baru, setelah ditetapkan tersangka kini berubah status menjadi terdakwa.
Rahman bin darwis (31 Tahun) dan Surianto bin darwis (24 Tahun) melakukan pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri yakni Rosmini bin darwis (18 Tahun) beberapa bulan lalu dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung katabung Desa Pattaneteang Kecamatan Tompo bulu Kabupaten Bantaeng.
Sidang dengan pemeriksaan saksi, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Bantaeng yakni adalah Darwis bin daga (Ayah kandung Almh. Rosmini) Annisi binti kr Pato (ibu kandung Almh. Rosmini) dan Astuti binti darwis (Kakak kandung Almh. Rosmini)