Dari Keterangan para saksi didalam persidangan dia hanya mengetahui yang bawa parang itu adalah rahman dan yang bawa kayu itu surianto dan para saksi mengetahui kematian rosmini nanti di kantor polisi diketahui 2 hari setelah rosmini meninggal dunia dan tidak melihat rosmini di makamkan.

Sementara itu Sunanta rahmat sebagai tim kuasa hukum (Pengacara), dari terdakwa Rahman dan surianto mengatakan, bahwa  kehadiran kami karena adanya penunjukan penasehat hukum (PH) dari PN. Bantaeng kepada kami di Lembaga bantuan hukum (LBH) Butta Toa.

Dan juga karena kedua terdakwa didakwa oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dengan Pasal 80 ayat (3), Pasal 76c UU. RI. No. 17 Thn 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak, kedua Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair  Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana, ketiga Pasal 338 KUHPidanajo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair  Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana dan dakwaan itu terbilang tinggi maka kedua terdakwa wajib hukumnya didampingi pengacara sesuai KUHAP.

“Terkait apa motif pembunuhan itu terjadi nanti kita lihat fakta-fakta dipersidangan karena sidang ini akan berlanjut lagi pekan depan,” Tutup sunanta rahmat. (*)