Pengakuan Saksi Untungkan Tergugat Pada Sidang PT.Semen Bosowa Maros Versus Seorang Insinyur
Taufik Mustafa saat ditanya soal apa dasar pengoporan itu dan mengapa tidak menggunakan Akta Jual Beli (AJB), menjawab bahwa PT.Semen Bosowa Maros membeli dari Andi Norma kala itu tanpa memiliki Sertipikat.
Taufik bahkan tidak mengetahui kalau sebagian lahan dilokasi telah ada yang bersertipikat. Dan Transaksi jual beli lahan antara PT.Semen Bosowa Maros dan Andi Norma tidak memiliki Kwitansi BPHTB dan PPH. Terus, lokasi penandatangan transaksi jual beli itu dan segala persuratannya dilakukan di Kota Makassar, itu kan sudah bisa kita ambil kesimpulan,”tegas Burhan Kamma.
Saksi kedua yang dihadirkan oleh penggugat (PT.SBM) yaitu mantan Kepala Desa Siawung Andi Pananrangi dalam sidang itu memberikan keterangan dari pertanyaan yang ditujukan kepadanya, kalau dirinya tidak mengetahui secara pasti dimana lokasi lahan yang menjadi sengketan, begitu pula batas-batasnya.
Lanjutnya, mantan Kepala Desa Siawung, Andi Pananrangi dalam keterangannya hanya mengetahui luas lahan Andi Norma itu hanya 10 hektare, bukan 113 hektare yang kini diklaim PT Semen Bosowa Maros termasuk lahan milik tergugat, Rusmanto seluas 52 hektare lebih.
“Pengakuannya bahwa lahan milik Andi Norma itu hanya sekitar 10 hektare. Nah ini kok bisa PT.Semen Bosowa Maros beli sampai 113 Hektare, lahan dari mana itu.”jelas Burhan Kamma.(Sumber : Kemal).