MAKASSAR, MATA SULSEL – Pihak pengelola kawasan kuliner Kanrerong kembali diduga menyewakan sejumlah lapak di kawasan tersebut. Selain dugaan menyewakan lapak yang sudah ada. Pengelola juga mendatangkan beberapa lapak dari luar kawasan kuliner dan juga kabarnya telah dipersewakan.

Sehingga itu, Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel desak Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto copot Kepala Dinas Koperasi dan UMKM kota Makassar dan Kepala UPTD Kanrerong Karebosi karena diduga telah mengulangi perbuatannya yang jelas-jelas saat ini telah berproses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Pukat Sulsel, Farid Mamma kepada awak media, Senin (08/03/2021) sore. Menurutnya demi kelancaran proses hukum yang berjalan di Kejari Makassar terkait dugaan pungutan liar (pungli) maka pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan terkait pungli ini maka wajib dinonaktifkan sementara dari jabatannya hingga ada keputusan hukum tetap.

“Bukan hanya pengelola Kanrerong yang harus dinonaktifkan tetapi termasuk kepala dinas koperasi kota Makassar,”kata Farid Mamma.

Dia juga meminta pihak kejaksaan lebih serius dan tegas menangani perkara yang sudah berjalan di kejaksaan lebih empat bulan ini. Apalagi data dan bukti-bukti menguatkan perbuatan melanggar hukum telah dimiliki kejaksaan.

“Agar tidak menimbulkan fitnah maka kejaksaan harus lebih transparan terhadap proses hukum dugaan pungli yang terjadi di kawasan kuliner Kanrerong,” ucap Farid Mamma.

Apalagi kata Farid, saat ini kembali beredar informasi ada beberapa lapak di Kanrerong kembali dipersewakan yang diduga dilakukan oleh pihak pengelola. Dan juga lapak yang didatangkan dari luar kawasan Kanrerong yang dulunya tidak ada di kawasan tersebut.

Sebelumnya LSM Perak melalui ketuanya Adiarsa juga mendesak agar kejaksaan tidak main-main menangani pungli di Kanrerong yang diduga dilakukan Kepala UPTD Kanrerong Muhammad Said.

Kepala UPTD Kanrerong Muhammad Said yang hendak dikonfirmasi terkait dugaan tersebut saat dihubungi via WhatsApp, hingga saat ini belum memberikan konfirmasinya dan hanya melihat pesan yang dikirim kan padanya Senin sore.

Namun awal-awal bergulirnya dugaan pungli Kanrerong Said dengan tegas mengatakan dirinya tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan padanya.

Sementara terkait proses penanganan hukum yang saat ini sementara berjalan di kejaksaan, pihak kejaksaan dalam hal ini Kepala Seksi Intelejen Kejari Makassar, Ardiyansyah Akbar yang juga humas Kejari saat dihubungi beberapa hari lalu juga tidak memberikan penjelasan. (*)