Makassar, Matasulsel – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan gugatan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu). Putusan itu dilakukan di Kantor PT TUN Sulsel, Jalan AP. Pettarani, Makassar, Rabu (21/3/2018).

Pengamat Hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Kamal Hidjaz yang dikonfirmasi menegaskan, memamg PT TUN memiliki hak untuk memutuskan kesalahan administrasi.

“Jadi PT TUN itu adalah pencetak administrasi. Itu diatur dalam Undang-undang nomor Tahun 1986 tentang peradilan PT TUN. Artinya,keputusan itu memperjelas bukti adanya dugaan kecurangan yang dilakukan kandidat tertentu,” kata Kamal, Kamis (22/3/2018).

Di menjelaskan, PT TUN sudah membacakan amar putusan dan menerima secara keseluruhan gugatan Appi-Cicu.

Olehnya, kata dia tinggal melihat diktum keputusan. Yakni memenangkan dalam soal gugatan yang diajukan.

Sebelumnya, tim Hukum Appi-Cicu melayangkan gugatan berkaitan dengan pembatalan penetapan pasangan Danny-Indira. Hal ini lantaran dinilai mal administrasi.