Dengan adanya putusan itu, masih lanjut Wakil Dekan III Fakultas Hukum UMI ini, Appi-Cicu pastinya sudah menang dalam aspek administrasi.

Akan tetapi iplememtasinya tetap ada di tangan pelaksana dalam hal ini KPU.

“Tergantung daripada KPU apakah mau melanjutkan atau tidak,” ucapnya.

Meski demikian, dia menegaskan ada baiknya KPU harus melaksanakan rekomendasi itu.

Jika tidak, masyarakat sudah bisa menilai. Dan bukan hal yang tidak mungkin KPU patut dicurigai.

“Orang sudah bisa menilai. Publik pasti akan menilai bahwa rupanya ada yang perlu ditelusuri,” tandasnya.(*)