Penggelapan Pajak oleh Pengusaha Nikel di Kolaka Rugikan Negara 4,3M
KENDARI – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menyerahkan tanggung jawab penanganan tersangka pelaku dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada hari Selasa (08/08).
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra mengatakan tersangka HW alias W selaku Direktur PT BSJ, perusahaan pengangkutan hasil tambang ore nickel material di Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Berupa dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong/dipungut dari konsumen dan/atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam kurun waktu Januari 2018 s.d. Desember 2019.
“Perbuatan HW alias W dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor
perpajakan sebesar Rp.4.308.472.793,00 (empat milyar tiga ratus delapan juta empat ratus tujuh
puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah),” katanya.
HW alias W diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
“Penegakan hukum pidana di bidang perpajakan merupakan upaya terakhir yang dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra,” lanjut Arridel.