Penggelapan Pajak oleh Pengusaha Nikel di Kolaka Rugikan Negara 4,3M
KENDARI – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menyerahkan tanggung jawab penanganan tersangka pelaku dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada hari Selasa (08/08).
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra mengatakan tersangka HW alias W selaku Direktur PT BSJ, perusahaan pengangkutan hasil tambang ore nickel material di Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Berupa dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong/dipungut dari konsumen dan/atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam kurun waktu Januari 2018 s.d. Desember 2019.
“Perbuatan HW alias W dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor
perpajakan sebesar Rp.4.308.472.793,00 (empat milyar tiga ratus delapan juta empat ratus tujuh
puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah),” katanya.
HW alias W diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
“Penegakan hukum pidana di bidang perpajakan merupakan upaya terakhir yang dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra,” lanjut Arridel.
Sebelumnya, HW alias W telah diberikan kesempatan untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP pada tahap pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) atau sesuai Pasal 44B UU KUP pada tahap
penyidikan tindak pidana perpajakan.
Namun hingga dilakukan penyerahan tanggung jawab penanganan tersangka dan barang bukti kepada Kejati Sultra, HW alias W belum membayar pajak dimaksud.
“Sebagai upaya pemulihan kerugian negara, PPNS Kanwil DJP Sulselbartra telah menyita harta milik tersangka HW alias W berupa tanah seluas 412 m2 di Lamokato, Kolaka, dan tanah seluas 7.572 m2 di Jl. Poros Torobulu-Tinanggea Desa Lakara, Palangga Selatan, Konawe Selatan,
Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.
Sinergi antara Kanwil DJP Sulselbartra, Kejati Sultra, dan Polda Sultra dalam penegakan hukum pidana perpajakan merupakan salah satu upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan dalam APBN.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Di sisi lain DJP tidak segan untuk bertindak tegas terhadap Wajib Pajak yang tidak patuh, terutama jika terdapat indikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.**