Penghujung Tahun 2018 Polres Bone Amankan Pasutri, Ini Masalahnya
31/12/2018 10:46
Bone, Matasulsel – Penghujung Tahun 2018 Pasangan Suami-istri ( Pasutri) terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi, untuk mempertanggung jawabkan perlakuan yang telah dilakukan
Pasutri berinisial ARJ bin AA(21) dan NU binti As( 22) di tangkap unit
Resmob Polres Bone yang dipimpin
Ipda Ipda Achmad Alfian Nurrochim. S. Tr. k. jl. Sungai Kapuas, Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang, Watampone, Minggu 30 Desember 2018 sekitar pukul 03.00 wita.
Dalam Press rilis dikatakan pelaku diduga telah mengambil sebuah Handphone milik Muh Afriansyah bin Amran (16) warga jl. HOS. Cokroaminoto. pada 6 Desember 2018 lalu.