Penghujung Tahun 2018 Polres Bone Amankan Pasutri, Ini Masalahnya
Bone, Matasulsel – Penghujung Tahun 2018 Pasangan Suami-istri ( Pasutri) terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi, untuk mempertanggung jawabkan perlakuan yang telah dilakukan
Pasutri berinisial ARJ bin AA(21) dan NU binti As( 22) di tangkap unit
Resmob Polres Bone yang dipimpin
Ipda Ipda Achmad Alfian Nurrochim. S. Tr. k. jl. Sungai Kapuas, Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang, Watampone, Minggu 30 Desember 2018 sekitar pukul 03.00 wita.
Dalam Press rilis dikatakan pelaku diduga telah mengambil sebuah Handphone milik Muh Afriansyah bin Amran (16) warga jl. HOS. Cokroaminoto. pada 6 Desember 2018 lalu.
Dari hasil pemeriksaan Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti 1 (satu) unit handphone merk OPPO F9 warna ungu
Saat penangkapan pelaku berdalih, menemukan di jalan lalu memberikan kepada suaminya untuk diperbaiki, ujar Kasatreskrim Polres Bone yang tidak lama lagi bergeser ke Polres Pinrang, AKP. Dharma Praditya Negara dalam rilisnya.
Pelaku beserta barang bukti handphone tersebut, yang belum di otak atik diamankan dan dibawa dipolres Bone guna proses hukum lebih lanjut.(A.Syafri)