2. KPU Kabupaten Jeneponto menetapkan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang terpilih (Lulus) dan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Peringkat 6-10 Sebagai Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sebagaimana daftar terlampir :