“Sebanyak 30 orang pengurus dari tingkat Kecamatan mengikuti kegiatan Bimtek ini. Ini bertujuan menindaklanjuti surat edaran DPN tentang penertiban administrasi Lembaga Lidik Pro di Seluruh Indonesia. Misalnya penomoran surat, teknis dan alur,” Ilham manambahkan jika ditemukan banyak kesalahan-kesalahan dalam surat menyurat di Lidik Pro khususnya di Kabupaten Bulukumba.

“Misalnya saja, penomoran surat yang tidak sesuai SK DPN tentang Administrasi Lembaga, contoh penomoran surat, kop surat serta pembukuan surat masuk dan keluar. Parahnya lagi, terkadang mekanisme tidak sesuai atau melintas tidak sesuai alur yang ada,”tutup Ilham.(**).