Acara tersebut diawali dengan pembukaan oleh Staf Ahli Pemerintahan Bidang Hukum dan Politik, Drs. Irwan Bangsawan, M.Si. Dua narasumber utama, yakni Wiryawan Batara Kencana SH.MH dari Kejaksaan Negeri Makassar, Akhmad Rianto SH.MH (Advokat / Praktisi Hukum), serta Mursalim Jalil SH.MH (Advokat dan Praktisi Hukum), turut berbagi pengetahuan mereka dalam workshop ini. Acara ini dihadiri oleh sekitar 80 peserta dari kelompok KADARKUM.

Dalam sambutannya, Irwan Bangsawan menekankan pentingnya prinsip bahwa setiap individu berhak mendapatkan pengakuan, perlakuan adil, dan perlindungan yang setara di hadapan hukum. Pembentukan kelompok KADARKUM diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan hukum di masyarakat guna membentuk budaya patuh terhadap hukum. Hal ini akan mendorong supremasi hukum dan jaminan perlindungan hak yang setara di hadapan hukum bagi semua individu.

Jaminan hukum merupakan hak universal kemanusiaan yang diakui secara internasional dan tercermin dalam konvensi internasional. Dengan berangkat dari prinsip ini, pemerintah Kota Makassar merasa perlu melaksanakan workshop ini bagi para pembina dan anggota kelompok KADARKUM. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sadar akan hak-hak hukumnya dan mampu berpartisipasi secara efektif dalam sistem keadilan yang adil dan inklusif. (*)