Penjelasan Kabid Humas Polda Sulsel Soal Pengunjuk Rasa Depan Mapolrestabes Makassar
Makassar, Matasulsel – Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Irjen Pol Ibrahim Tompo memberi penjelasan soal tindakan aparat Polrestabes Makassar saat aksi unjuk rasa dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI), Rabu (04/12/2019) di depan Mako Polrestabes Makassar, yang mengamankan beberapa orang aktivis mahasiswa.
Menurut Kabid Humas Polda Sulsel tindakan aparat Polrestabes Makassar tersebut merupakan prosedur dalam upaya menciptakan ketertiban umum dan menegakkan aturan tentang batasan untuk melakukan unjuk rasa
“Karena itu bagian hal-hal yang dilarang dalam UU Nomor 9 tahun 1998 yaitu aitu ada kewajiban dalam pasal 6 harus menjaga ketertiban dan ketentraman umum. Tidak boleh melakukan upaya penutupan jalan yang berakibat terganggunya aktivitas masyarakat,” ujar Kabid Humas.
Lebih lanjut Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan langkah aparat Polrestabes Makassar tersebut juga merupakan upaya edukasi terhadap saudara-saudara kita yang biasanya melakukan unjuk rasa melewati batas aturan, agar nantinya menyadari untuk menjaga privasi publik/masyarakat yang lain yang juga membutuhkan kenyaman sosial, dan tidak terganggu dalam menggunakan fasilitas umum, dan langkah Kapolrestabes ini diapresiasi oleh Pimpinan Polda Sulsel terkait upaya penertiban pelaksanaan unjuk rasa yang mengganggu aktivitas masyarakat