“Jadi aturan untuk larangan menutup jalan, bukan larangan berdemo, apalagi jalur Jl. Ahmad Yani adalah urat nadi aktivitas masyarakat Makassar, baik untuk kegiatan perekonomian maupun yang berkaitan dengan aktiftas masyarakat lainnya ,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Jumat(06/12/2019).

Kabid Humas juga mengatakan bahwa sebenarnya beberapa batasan-batasan tentang aturan unjuk rasa tersebut sudah disosialisasikan secara luas ke masyarakata melalui maklumat Kapolrestabes Makasaar

“Olehnya itu Saya mengajak masyarakat untuk mendukung maklumat tersebut demi menjaga ketertiban dan menciptakan kenyamanan dalam lingkungan sosial, tindakan mengamankan pengunjuk rasa yng dilakukan oleh Kapolrestabes Makassar merupakan prosedur untuk menciptakan ketertiban umum dan menegakkan aturan tentang batasan untuk melakukan unjuk rasa sesuai UU Nomor 9 tahun 1998 tersebut, “jelas Kabid Humas Polda Sulsel