Pentingnya Regulasi Tentang Penyadapan, RUU Penyadapan Harus di Proritaskan
Jakarta, Matasulsel – Penyadapan adalah suatu instrumen untuk memperoleh informasi yang dilakukan secara legal. Pasal 40 UU No 36 Tahun 1999 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan penyadapan adalah kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah.”
“Dalam konteks pencegahan terjadinya ancaman, penyadapan menjadi salah satu cara bagi intelijen untuk memperoleh informasi sehingga bisa dilakukan tindakan-tindakan yang perlu sebagai tindak lanjut dari informasi tersebut.”
“UU Telekomunikasi pasal 40 secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.”
“Merujuk pada UU ITE, penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.”
“Dalam konteks penyadapan yang dilakukan oleh penegak hukum untuk proses penyelidikan dan penyidikan pada UU ITE pasal 31 disebutkan bahwa penegak hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum. Selanjutnya disebutkan juga bahwa penyadapan yang dilakukan harus berdasarkan permintaan dalam rangka penegakan hukum.”
“Dijelakan pula bahwa kewenangan penyadapan dan permintaan penyadapan dalam rangka penegakan hukum harus ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.”