“Berdasarkan hal tersebut maka sangat diperlukan Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentan penyadapan. Sebagai instrumen penting dalam penyelidikan, penyidikan maka penyadapan harus mempunyai aturan yang sangat jelas sehingga pelaksanaan penyadapan tidak menjadi hal yang melanggar hukum yang justru bisa menjadi penghambat dalam penegakan hukum.”

“Pentingnya regulasi tentang penyadapan saat ini mengingat ancaman dari bentuk-bentuk kajahatan yang semakin kompleks dan asimetris, sehingga perlu metode-metode tertentu agar penegakan hukum dapat berjalan maksimal. Bentu kejahatan seperti penyalahgunaan narkotika, terorisme dan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa tentu akan sangat terbantu jika aktivitas deteksi dini dan cegah dini dapat dimaksimalkan. Salah satu instrumen untuk melakukan deteksi dini dan cegah dini adalah dengan penyadapan.”

“Dengan Undang-Undang Penyadapan selain akan mempermudah penyelidikan dan penyidikan atas tindakan yang melanggar hukum, dapat pula menjadi suatu peringatan bagi siapapun untuk tidak melakukan tindakan hukum, karena bukti-bukti lebih mudah diperoleh. Tentu saja untuk mewujudkan hal tersebut kunci utamanya saat ini dipegang oleh para legislator di Dewan Perwakilan Rakyat.”

“Jika Dewan Perwakilan Rakyat sudah satu irama bahwa penyadapan menjadi sangat penting mekanisme deteksi dini dan cegah dini serta menjadi instrumen penting dalam penyelidikan dan penyidikan, maka RUU Penyadapan akan menjadi prioritas utama. Dengan penyadapan yang dilindungi oleh Undang-Undang maka bentuk-bentuk kejahatan konvensional maupun modern yang bersifat trans nasional dapat dicegah dan ditangani lebih baik.”

Penulis : Stanislaus Riyanta (Mahasiswa Doktoral Bidang Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Adminsitrasi Universitas Indonesia)