Jakarta, Matasulsel – Penumpang pesawat China Airlines, SP (36), ditangkap membawa 400 proyektil bikin heboh. Dia mengaku proyektil itu akan digunakan untuk berburu.
SP merupakan penumpang pesawat China Airlines CI-751 dari Taiwan. Dia transit di Singapura sebelum kemudian mendarat di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, sekitar pukul 23.00 WIB, Sabtu (23/2).
Saat memeriksa menggunakan mesin X-ray di Bandara Juanda, petugas menemukan lima bungkus mencurigakan berbalut isolasi warna putih yang ditempatkan di antara tumpukan baju di dalam koper. Saat dibuka, lima bungkus berbalut isolasi warna putih itu berisi total 400 butir proyektil senjata api berbagai jenis.
Proyektil tersebut dibawa dengan bungkus yang dibalut isolasi berwarna putih. Sebanyak 400 proyektil yang dibawa SP terdiri atas 100 buah Splitzer Caliber 30, 200 buah Held-X Caliber 30, dan 100 buah Hornady ELD-X Caliber 700 mm.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan SP mengaku mendapatkan proyektil itu dari Amerika Serikat. Proyektil itu akan dirakit lagi dan dimasukkan dalam selongsong yang berisi bubuk mesiu.
Meski membawa proyektil, menurut Kombes Barung, SP tak ditahan. Definisi proyektil yang bukan merupakan senjata api berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api membuat polisi tak bisa menahan SP.
“Orang tersebut membawa salah satu komponen amunisi. Jadi amunisi itu ada, satu, bahan ledak; dua, selongsong, ada hulu ledak, dan kemudian ada proyektilnya. Yang dibawa oleh yang bersangkutan adalah bagian daripada amunisi, yaitu proyektil saja,” papar Barung.
“Sehingga kita tidak dapat melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, karena tidak melanggar Undang-Undang No 12 Tahun 1951,” tambahnya.
Sementara itu, Karo Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan SP telah ditetapkan sebagai tersangka. SP juga ditahan oleh Polresta Sidoarjo.
“Saat ini tersangka sudah menjalani proses hukum oleh Polresta Sidoarjo, sudah dilakukan penyidikan dan penahanan oleh Polresta Sidoarjo,” kata Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (25/2).
Dedi mengatakan SP dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api. Kepada polisi tersangka mengaku akan merakit proyektil tersebut untuk berburu.
“Dari hasil keterangan tersangka, itu akan dirakit kembali kemudian untuk kepentingan berburu, itu nanti akan didalami,” ujar Dedi.
SP juga mengaku sebagai anggota Perbakin. Namun, setelah dicek, nama SP tidak terdaftar.
“Pengakuan seperti itu, tapi dari data yang sudah dilakukan klarifikasi, yang bersangkutan tidak terdaftar. Yang bersangkutan sebagai anggota klub menembak, cuma masih didalami oleh Polresta Sidoarjo,” ujar Dedi.
Sumber Detik.com/(idh/tor)