JENEPONTO, MATASULSEL –  Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto menggelar kegiatan berupa penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Pantai Bahari, Senin (17/11/2025). Acara ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah milik masyarakat dan mendukung implementasi Reforma Agraria di Kabupaten Jeneponto.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, Achmadi Natsir, S.H., M.H., dan Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, S.E., M.M. Kehadiran kedua tokoh tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat program strategis nasional di bidang pertanahan.

Dalam sambutannya, Achmadi Natsir menjelaskan bahwa program PTSL adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa seluruh bidang tanah di wilayah Jeneponto memiliki data yang akurat, transparan, dan terlindungi secara hukum. Ia mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengumpulan data dan persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat.

Bupati H. Paris Yasir juga menyampaikan dukungan pemerintah daerah untuk terus bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat redistribusi aset dan memberikan kepastian hak atas tanah. Hal ini diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan penyerahan sertipikat ini, diharapkan masyarakat penerima dapat lebih tenang dan percaya diri dalam mengelola aset tanah mereka untuk berbagai kepentingan, termasuk usaha, pembangunan rumah, dan peningkatan perekonomian keluarga. Kegiatan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial dan akses yang lebih baik terhadap hak atas tanah bagi seluruh masyarakat. (*)