JENEPONTO, MATA SULSEL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto kembali menetapkan empat orang tersangka dugaan pembangunan rumah Kelompok Adat Terpencil (KAT) di Bira-bira, Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Pemeriksaan terhadap empat orang itu, berlangsung kurang lebih 6 jam, diruang Pidsus Kejaksaan Negeri Jeneponto, Senin (17/1/2022) malam.

Empat orang tersebut yakni PPK inisial HM, Konsultan HN, HS Pemilik Perusahaan dan BR selaku Pelaksana atau Rekanan.