JENEPONTO, MATASULSEL – Penyidik Satreskrim Polres Jeneponto akhirnya melaksanakan upaya paksa penahanan terhadap seorang aparat desa berinisial “K”, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan. Penahanan dilakukan pada Jumat, 24 Oktober 2025, sekira pukul 14.00 WITA, di Rutan Polres Jeneponto.

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi hampir sebulan sebelumnya. Peristiwa tersebut berawal pada Selasa malam, 23 September 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di Dusun Bungung Tongko, Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian berawal ketika korban, Bustang, dan para terlapor sedang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras jenis ballo di rumah seorang warga. Dalam situasi tersebut, tiba-tiba pelaku “K” diduga langsung memukul Bustang dengan tangan terkepal beberapa kali pada bagian tubuhnya.

Akibat penganiayaan itu, Bustang mengalami luka lebam di sekitar mata kiri. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Lanto Dg Pasewang untuk memulihkan kondisinya. Merasa dirugikan secara fisik, Bustang kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Jeneponto untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah muncul pemberitaan yang meminta Kapolres Jeneponto turun tangan menangani kasus yang diduga mandek di tingkat penyidik.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Dalam proses penyelidikan suatu tindak pidana memerlukan alat bukti yang cukup untuk melakukan proses hukum. Alhamdulillah, saat ini hal tersebut telah terpenuhi dan tersangka telah dilakukan penahanan,” tegas Kapolres Widi Setiawan, mengonfirmasi penahanan tersangka “K”.

Dengan ditahannya “K”, proses hukum terhadap kasus penganiayaan ini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Tersangka “K” kini mendekam di rutan untuk menjalani proses penyidikan untuk merampungkan berkas perkara. (*)