MAKASSAR, MATA SULSEL – Kasus dugaan pungli yang terjadi di kawasan kuliner Kanrerong Karebosi yang telah bergulir di kejaksaan negeri (Kejari) Makassar sejak enam bulan lalu menjadi pertanyaan publik mengapa hingga kini belum ada kejelasan status hukumnya.

Ketua LSM Perak Adiarsa MJ, SH kepada wartawan, Minggu (28/02/2021) mengatakan wajar jika sejumlah pihak saat ini menaruh kecurigaan jika terduga pungli sewa menyewa dan jual beli lapak di Kanrerong Karebosi dalam hal ini Kepala UPTD Kanrerong Muhammad Said ada “Main Mata” dengan oknum-oknum di Kejari Makassar.

“Seharusnya kejaksaan sudah menetapkan tersangka.Tapi sekarang malah kabar dugaan pungli di Kanrerong menghilang,” kata Adiarsa.

Sehingga itu, Adiyaksa mendesak pihak kejaksaan tegas dalam menangani perkara ini. Apalagi menurut dia semua bukti-bukti yang dibutuhkan sudah lengkap.

“Kalau memang Kepala UPTD Kanrerong sudah berstatus tersangka, maka wajib diumumkan ke publik,” tambahnya.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Makassar, Ardiyansyah Akbar yang dihubungi via telepon, hari yang sama belum memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Sementara sekitar empat bulan yang lalu, Ardiyansyah berjanji segera menyerahkan berkas hasil penyelidikan kasus dugaan pungli Kanrerong ke bagian pidsus.

Saat dugaan pungli ini mencuat kepermukaan Kepala UPTD Kanrerong Muhammad Said, membantah jika dirinya disebut melakukan pungli.

Ia mengatakan bahwa penataan PKL Kanre Rong semata-mata upaya kreatif yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar melalui proses penetapan lokasi, pemindahan, penertiban dengan tidak melepaskan tanggungjawab agar kepentingan umum tetap terjaga, sosial estetika, kesehatan, ekonomi mandiri, keamanan, ketertiban dan dijamin kebersihannya yang tentu kesemuanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Iwan Mapparenta)