Perbedaan Huruf pada KTP-el dan B1 KWK, KPU di Nilai Keliru Saat Menetapkan MTH Sebagai Cakada
20/10/2020 19:50
Sehingga kata dia, KPU dinilai keliru saat memverifikasi berkas Paslon Husler-Budiman sebelum penetapan calon.
Terkait hal itu, kami sudah serahkan surat rekomendasi ke KPU kemarin, guna ditindaklanjuti,” ujarnya lagi.
Informasi tersebut dibenarkan Adam, Komisioner KPU Lutim. ” Iye, kemarin kami sudah terima rekomendasi Bawaslu,” pungkasnya.
Saat ini tambahnya, kami sementara konsultasi dengan KPU Provinsi Sulsel tentang mekanisme penanganan tindak lanjut rekomendasi tersebut. (Nur Alam)