Perbup Penegakan dan Disiplin Protkes Di Jeneponto Dalam Tahap Sosialiasasi
08/09/2020 21:31
JENEPONTO, MATA SULSEL – Memasuki fase new normal di masa pandemik covid-19 saat ini, protokol kesehatan tetap menjadi skala prioritas di segala sektor.
Olehnya itu, setiap pemerintah daerah harus memiliki perangkat aturan yang mengikat guna mengoptimalkan pelaksanaan protokol kesehatan tersebut.
Terbitnya peraturan Bupati Jeneponto Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Penegakan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, saat ini masuk dalam tahapan sosialisasikan di tengah masyarakat.