Perbup Penegakan dan Disiplin Protkes Di Jeneponto Dalam Tahap Sosialiasasi
JENEPONTO, MATA SULSEL – Memasuki fase new normal di masa pandemik covid-19 saat ini, protokol kesehatan tetap menjadi skala prioritas di segala sektor.
Olehnya itu, setiap pemerintah daerah harus memiliki perangkat aturan yang mengikat guna mengoptimalkan pelaksanaan protokol kesehatan tersebut.
Terbitnya peraturan Bupati Jeneponto Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Penegakan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, saat ini masuk dalam tahapan sosialisasikan di tengah masyarakat.
Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkab Jeneponto Mustakbirin bahwa saat ini kita utamakan pendekatan persuasif edukatif kepada masyarakat dalam bentuk publikasi, sosialisasi, himbauan-himbauan sebelum masuk pada tindakan represif penerapan sanksi denda administratif, ujar Mustakbirin.
Mustakbirin menambahkan bahwa pada prinsipnya denda administratif adalah tindakan terakhir, ungkapnya.
Sementara dalam hal penegakan hukum Pemerintah Daerah melibatkan pihak Satpol PP selaku leading sektor penegakan produk hukum daerah, pihak satuan tugas covid dan dikoordinasikan dengan kepolisian dan TNI, pungkas Mustakbirin. (*)