Perda Pajak di Soal Pedagang, Wabup Irwan : Bentuk Tim dan Kaji Lebih Lanjut

Abil
30 Agu 2019 17:10
NEWS 0 29
2 menit membaca

Luwu Timur, Matasulsel – Puluhan pedagang yang merupakan perwakilan dari beberapa kecamatan di Kabupaten Luwu Timur mendatangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Kedatangan para pedagang ini terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang pajak restoran atau rumah makan, Jumat (30/08/2019)

Kepala BPKD Luwu Timur, Ramadhan Pirade menjelaskan bahwa pajak itu sudah merupakan ketentuan yang harus dijalankan. Penggunaan alat Mobile Payment Online System (MPOS) di kasir itu, kata Ramadhan terbukti efektif untuk menghitung secara pasti setiap transaksi yang terjadi.

“hasil evaluasi dari beberapa rumah makan yang kita pasangi alat MPOS terbukti efektif meningkatkan hasil pajak. Dan ini juga disarankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perlu dipahami, MPOS ini tidak hanya di Luwu Timur, tapi berlaku diseluruh Indonesia. Contoh di Palopo dan Makassar sudah diawasi lebih ketat” ungkap Ramadhan.

Lanjut Ramadhan, pajak 10 persen itu bukan dibebankan kepada pedagang tetapi kepada konsumen. Pedagang kata Ramadhan hanya menjadi perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk memungut pajak dari setiap transaksi yang dilakukan konsumen.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.