Kelima, mendorong budaya baca dan menulis seiring, sekata dan sejurus, tak terpisahkan.

Keenam, perlunya gerakan guru, pustakawan dan siswa menulis satu buku Indonesia.

Ketujuh, pemerintah memberi subsidi biaya cetak buku yang diterbitkan penulis Indonesia.

Kedelapan, menghilangkan pajak buku.

Kesembilan, mencegah terjadinya pembajakan buku.

Kesepuluh, menjadikan membaca dan menulis sebagai hari khusus di setiap satuan pendidikan.

Kesebelas, memberi royalti dan penghargaan bagi penulis produktif yang mendukung tumbuhnya ekosistem perbukuan nasional.

Keduabelas, memperluas jaringan dan pemerataan akses buku konten lokal di setiap daerah.

Ketigabelas, menggerakkan gerakan literasi dari setiap keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat.

Keempat belas, menerbitkan buku sesuai kebutuhan masyarakat, bukan selera penulis atau hanya pencitraan.

Kelimabelas, menggalakkan gerakan politisi dan birokrat menulis buku untuk Indonesia.

Keenambelas, mengajak satuan keluarga dan masyarakat menjadikan buku sebagai sahabat anak-anak.

Ketujuhbelas, jadikan buku sebagai souvenir pada setiap even lokal dan nasional.

Masih dalam rangkaian pelaksanaan HBN, di laksanakan Deklarasi pernyataan 1.000 siswa dan guru dalam mewujudkan pembudayaan Leterasi di Kabupaten Jeneponto dan Sulawesi Selatan.

Penulis : Oji Pajeka.