Peringati HUT Kemerdekaan Ke-75, 51 Napi di Jeneponto Dapat Remisi, 4 Bebas
Hendrik menjelaskan memberikan remisi tidak dimaknai sebagai pemberian hak kepada warga binaan lembaga permasyarakatan, tapi lebih ke apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, meningkatkan kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri serta keterampilan, sehingga dapat hidup mandiri.
“Melalui pemberian remisi ini, diharapkan seluruh warga binaan di Rutan Jeneponto akan selalu taat pada hukum dan norma yang ada, sebagai bentuk tanggung jawab pribadi kepada Tuhan dan manusia,” ujarnya.
Hendrik melanjutkan saat ini ditengah pandemi Covid-19, pemerintah memberikan perhatian serius kepada lapas maupun yang kelebihan penghuni. Jumlah penghuni yang melebihi kapasitas yang dapat menjadi sumber masalah, seperti pengendalian narkoba dalam rutan, penggunaan telepon oleh warga binaan, hingga pungutan liar.
“Karena itu, langkah-langkah dan upaya pembenahan melalui program revitalisasi penyelenggaraan permasyarakatan harus terus dilakukan, di mana kita memiliki fokus pada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM),” pungkasnya. (*)