Selain itu, Abd Rauf membeberkan, Pemkab Gowa juga telah menetapkan peraturan bupati no 44 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tanggga dan sampah sejenis rumah tangga dengan target 30 persen pengurangan sampah tahun 2025,dan 70 persen penanganan sampah 2025.

“Target ini kita lakukan agar jumlah timbunan sampah bisa berkurang melalui pengelolaan sampah dari sumbernya dengan 3R (reduce, reuce, recycle,” bebernya.

Tak hanya itu, untuk mengurangi sampah platisk, Bupati Gowa telah membuat edaran penggunanan tumbler air minum/sbotol isi ulang tanpa menggunakan botol kemasan lagi dibarengi dengan pembentukan bank sampah unit.

Olehnya itu dirinya berharap melalui kegiatan ini, masyarakat bisa mengambil peran dalam menyelamatkan bumi dari sampah sebagai bagian dari gerakan dunia, dengan mengelolah sampah dan menjaga kebersihan lingkungan disekitarnya untuk menjadi Gowa daerah yang bersih, nyaman dan bebas sampah.

Pada bersih-bersih tingkat Kabupaten Gowa ini, turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Muchlis. Serta melibatkan unsur ASN, TNI, POLRI, komunitas, masyarakat, dan unsur generasi pemuda. (*)

Laporan: Hisbullah
Editor: Arif Tanjung