Perjuangkan Revisi UU KPK, Aliansi Penegak Demokrasi Makassar “Geruduk” DPRD Sulsel
Makassar, Matasulsel – Aksi damai dalam rangka mendukung langkah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam melaksanakan Revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) terus bergulir dan semakin besar di Kota Makassar, Senin (9/9/2019).
Ratusan orang masyarakat dan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Penegak Demokrasi Makassar tumpah di Depan Kantor DPRD Sulsel Jl. Urip Sumohardjo Makassar.
Orasi terus bersahut-sahutan menyampaikan dukungan terhadap DPR RI untuk terus melanjutkan proses Revisi UU KPK untuk mewujudkan institusi anti rasuah tersebut semakin profesional dan berintegritas dalam menjaga kekayaan Negara.
Dalam selebaran yang dibagikan ke para pengguna jalan yang melintas, Aliansi Penegak Demokrasi Makassar menyatakan sikap :
a. Mendukung Revisi UU KPK untuk memperkuat kelembagaan KPK dalam kerja-kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
b. Mendukung Revisi UU KPK untuk KPK yang lebih profesional, tegas dan berintegritas.
c. Mendukung Revisi UU KPK sebagai upaya perbaikan sistem peradilan pidana, menghindari politisasi hukum dan untuk penegakan demokrasi.
d. Mendukung Calon Pimpinan KPK hasil seleksi Pansel KPK
e. Menolak intervensi kelompok tertentu terhadap DPR RI dalam penetapan 5 dari 10 Capim KPK hasil seleksi Pansel KPK
f. Mengapresiasi Kinerja-Kinerja KPK RI dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Amrul, sebagai perwakilan dan Korlap Aksi dari Aliansi Penegak Demokrasi Makassar dalam orasinya menyampaikan seluruh elemen bangsa agar mengapresiasi kinerja KPK RI selama ini dan terus mendukung DPR RI untuk terus melanjutkan proses Revisi UU KPK tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Revisi UU KPK yang bertujuan untuk menguatkan KPK harus didukung oleh seluruh elemen bangsa”, ujar Amrul dalam orasinya saat aksi tengah berlangsung.
Dalam selebaran yang dibagikan, terdapat 6 poin yang akan direvisi oleh DPR RI dalam UU KPK, yaitu Pertama, kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen. Dengan demikian, Pegawai KPK kedepannya juga akan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk pada Undang-Undang ASN.