Perkara Dugaan Persekongkolan Tender Pekerjaan Peningkatan Jalan di Provinsi Aceh Mulai Disidangkan KPPU
Dalam LDP, Investigator memaparkan temuan beberapa fakta dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, antara lain adanya berbagai penyesuaian berbagai dukungan pengadaan, adanya interaksi antar peserta tender, dan adanya perlakuan istimewa Terlapor V kepada pemenang tender.
Paska mendengarkan LDP, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan
kesesuaian alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP dari Investigator pada tanggal 29 Agustus 2023 di Kantor KPPU Jakarta.
Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan ini akan dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal 21 Agustus 2023 dan berakhir pada tanggal 2 Oktober 2023. Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang
dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.**