Perkarakan Putusan KPU dan PT TUN, Perjuangan DIAmi Diakui Prof Yusril Bakal Sia-sia
Makassar, Matasulsel – Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Prof Dr Yusril Izha Mahendra ikut angkat bicara perihal keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi KPU Kota Makassar atas pencalonan pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti sebagai kontestan maju di Pilkada Makassar.
Pakar Hukum Tata Negara menyebut keputusan yang diterbitkan MA beberapa waktu lalu diakuinya sudah final dan mengikat.
Sehingga tidak ada jalan lain bagi KPU Kota Makassar untuk memperkarakan keputusan MA maupun PT TUN, kecuali segera mungkin mendiskualifikasi paket DIAmi gugur di Pilwalkot Makassar melawan pasangan nomor urut 1 Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi.
“Pastinya, sudah tidak ada lagi jalan lain untuk menempuh proses hukum. Intinya KPU wajib mematuhi dan melaksanakan keputusan MA. Ini berdasarkan Undang-undang,” tegas Yusril Izha Mahendra saat ditemui di Makassar, Kamis (26/4/2018) malam.
Bukan hanya itu, Mantan Menteri Sekretaris Negara ini juga menjelaskan, langkah atau upaya yang bakal dilakukan pasangan Danny-Indira mengajukan PK dan Yudicial Review atas putusan tersebut disebut Yusril juga bakal sia-sia.
Alasannya, karena hal itu diyakini bahkan dipastikan Yusril tidak akan mempengaruhi putusan MA untuk menggugurkan petahana running di Pilwali tahun ini.
“Silakan saja kalau mau PK, tapi sudah pasti itu akan ditolak. Dan PK itu tidak menghalangi eksekusi,” jelas Yusril.
Dia menambahkan, keputusan KPU Makassar mendiskualifikasi DIAmi tidak bisa diperkarakan karena KPU hanya menjalankan perintah hukum.
“Jadi yang kendiskualifikasi DIAmi itu sebenarnya bukan KPU. KPU hanya menjalankan keputusan PT TUN yang dikuatkan oleh MA sehingga dia harus diskualifikasi. Jadi KPU hanya menjalankan perintah pengadilan,” kata Yusril.
Danny bisa saja ajukan PK lanjut Yusril, tapi sudah pasti ditolak dan tidak mempengaruhi eksekusi.