Makassar, Matasulsel – Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Prof Dr Yusril Izha Mahendra ikut angkat bicara perihal keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi KPU Kota Makassar atas pencalonan pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti sebagai kontestan maju di Pilkada Makassar.

Pakar Hukum Tata Negara menyebut keputusan yang diterbitkan MA beberapa waktu lalu diakuinya sudah final dan mengikat.

Sehingga tidak ada jalan lain bagi KPU Kota Makassar untuk memperkarakan keputusan MA maupun PT TUN, kecuali segera mungkin mendiskualifikasi paket DIAmi gugur di Pilwalkot Makassar melawan pasangan nomor urut 1 Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi.

“Pastinya, sudah tidak ada lagi jalan lain untuk menempuh proses hukum. Intinya KPU wajib mematuhi dan melaksanakan keputusan MA. Ini berdasarkan Undang-undang,” tegas Yusril Izha Mahendra saat ditemui di Makassar, Kamis (26/4/2018) malam.

Bukan hanya itu, Mantan Menteri Sekretaris Negara ini juga menjelaskan, langkah atau upaya yang bakal dilakukan pasangan Danny-Indira mengajukan PK dan Yudicial Review atas putusan tersebut disebut Yusril juga bakal sia-sia.

Alasannya, karena hal itu diyakini bahkan dipastikan Yusril tidak akan mempengaruhi putusan MA untuk menggugurkan petahana running di Pilwali tahun ini.

“Silakan saja kalau mau PK, tapi sudah pasti itu akan ditolak. Dan PK itu tidak menghalangi eksekusi,” jelas Yusril.

Dia menambahkan, keputusan KPU Makassar mendiskualifikasi DIAmi tidak bisa diperkarakan karena KPU hanya menjalankan perintah hukum.

“Jadi yang kendiskualifikasi DIAmi itu sebenarnya bukan KPU. KPU hanya menjalankan keputusan PT TUN yang dikuatkan oleh MA sehingga dia harus diskualifikasi. Jadi KPU hanya menjalankan perintah pengadilan,” kata Yusril.

Danny bisa saja ajukan PK lanjut Yusril, tapi sudah pasti ditolak dan tidak mempengaruhi eksekusi.

“Karena kan keputusan KPU ini nanti melaksakan putusan pengadilan jadi melaksanakan putusan pengadilan itu bukan merupakan obyek sengketa PT TUN, kalau mau coba-coba silahkan saja tapi yakin pasti akan ditolak di sidang dismissal,” pungkasnya.

Adapun wacana yudicial review atau uji materi undang-undang ke MK tapi tetap saja tidak memengaruhi eksekusi.

“Silakan saja kalau mau uji di MK, tapi ini pun tidak memengaruhi lagi keputusan untuk didiskualifikasi,” tegas Yusril.

Olehnya itu, Pilwali Makassar yang dihelat 27 Juni mendatang dipastikan hanya diikuti calon tunggal dan melawan kotak kosong.

Adapun kandidatnya adalah pasangan nomor urut 1, Appi-Cicu.

Menurut Yusril, status kotak kosong yang akan terjadi di Makassar dengan Kabupaten Enrekang jauh berbeda.

Hal itu dikatakan, Ketua Umum PBB ini karena calon di Makassar digugurkan karena pelanggaran undang-undang berdasar keputusan MA.

Sementara di Enrekang memang sejak awal tidak ada calon yang mendaftar kecuali petahana.

“Kalau (di Makassar ) ini sebenarnya calon sudah didaftarkan dan sudah resmi berarti ada dua pasangan tapi di tengah perjalanan keluar keputusan di pengadilan dan diperkuat MA. Jadi ini kasusnya berbeda dengan kasus Enrekang,” beber Yusril. (*)