Perkenalkan Aturan Baru, Kemenhub Adakan Sosialisasi
Makassar, Matasulsel – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2018.
Acara yang dihadiri oleh Kepala Dinas Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Perhubungan Kab/Kota Se-Sulsel serta Para Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, di Hotel Novotel Jl.Jend.Sudirman, Makassar. Kamis(20/09).
Mewakili Sekertaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Cucu Mulyana, Kepala BPTD XIX Sulsel-Bar, Benny Nurdin Yusuf dalam pembukaan mengatakan, perkembangan transportasi darat saat ini menuntut pergerakan cepat beradaptasi, banyak hal baru ditemukan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
Lanjut, untuk bidang keselamatan LLAJ, telah terbit 2 buah Peraturan baru yaitu, PM 37 Tahun 2018 tentang bentuk, ukuran dan tata cara pengisian blangko bukti pelanggaran oleh penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan serta Peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor SK.3582/AJ.402/DRJD/2018 tentang pedoman teknis pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki pada kawasan sekolah melalui penyediaan zona selamat sekolah.
“PM 37 Tahun 2018 merupakan amanat langsung dari PP 80 Tahun 2012 sedangkan Peraturan Dirjenhubdat tentang zona selamat sekolah atau ZoSS ini terbit karena kekhawatiran atas kondisi keselamatan pejalan kaki anak sekolah sehingga Pemerintah hadir melindungi warga negara yang rentan dan sebagai penerus bangsa”, kata Benny.