Selain bidang keselamatan, pada bidang prasarana Perhubungan Darat telah terbit pula Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 79 Tahun 2018 tentang pedoman penetapan kode terminal penumpang jalan. Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka menata,mengelola dan menciptakan standarisasi kode identitas terminal penumpang angkutan jalan.

“Saat ini terminal penumpang angkutan jalan kita belum memiliki kode identitas seperti bandara, pelabuhan, dan stasiun kereta, diharapkan kedepan akan tercipta tertib administrasi dan tertib pengelolaan terminal”, terang Benny.

Benny mengingatkan, peraturan-peraturan ini adalah suatu keniscayaan dan kewajiban sehingga pentingnya implementasi peraturan-perturan ini baik ditingkat Pusat, Daerah maupun oleh Operator dan Stakeholder pamangku kepentingan lainnya. “Saya berharap kita dapat terus membangun dan memelihara komunikasi serta tidak membatasi diri dalam mengemban tugas untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan bangsa ini”, tutupnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Kepala BPTD XIX Sulsel-Bar, Benny Nurdin Yusuf,memberikan penghargaan berupa cenderamata kepada Pemerintah Sulsel melalui Dishub Prov.Sulsel yang diterima oleh Kadishub Prov.Sulsel, Muh.Ilyas Iskandar atas kerjasamanya sebagai tuan rumah kegiatan ini.

“Ini bukan dari instansi melainkan pemberian dari seorang Adik kepada Kakaknya”, canda Benny mengingatkan kenangan bersama-sama di Dishub Provinsi Sulsel disambut riuh tepuk tangan dan tawa peserta sosialisasi. (*)