“Jangan sampai ada orang yang mampu tapi tetap terdata sebagai penerima bantuan. Ini tidak bisa lagi ada yang seperti ini. Hapus datanya dan langsung ganti dengan rakyat kita yang benar-benar butuh,” imbaunya.

Sementara, dalam sambutannya, Asisten II Perekonomian Pemprov Sulsel, Ichsan Mustari yang membuka kegiatan tersebut mengatakan Pertemuan ini bertujuan agar para pemangku kepentingan baik di kabupaten/kota dapat memahami tujuan, manfaat penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah RPKD Kabupaten/Kota sesuai dengan Permendagri No. 53 Tahun 2020.

“Penghapusan Kemiskinan Ekstrem telah mendorong komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk bekerja kolaboratif dalam proses percepatan Penghapusan Kemiskinan ekstrim di seluruh Wilayah Indonesia,” ungkapnya.

Kata dia, percepatan penanggulangan kemiskinan memerlukan langkah-langkah penajaman yang meliputi penetapan sasaran, perancangan dan keterpaduan program monitoring dan evaluasi, serta efektivitas anggaran serta memerlukan penguatan kelembagaan di tingkat nasional, Provinsi dan kabupaten/kota.

“Saya mengimbau kepada para Ketua TKPK Kabupaten/Kota mengkoordinasikan, merumuskan kebijakan terfokus pada upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga target penghapusan kemiskinan ekstrem hingga mendekati 0 persen pada tahun 2024 dapat terwujud,” pungkasnya.