BOGOR, MATASULSEL– Koordinator I pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JamDatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Feri Tas., S.H., M.Hum., M.Si., menjadi narasumber utama pada Workshop Penguatan Kapasitas Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025 yang digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025 di Learning Center BPJS Ketenagakerjaan, Bogor. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat kualitas pemeriksaan program jaminan sosial ketenagakerjaan terus dilakukan.

Pada Workshop tersebut Koordinator I JamDatun memaparkan materi terkait Penyelesaian ketidakpatuhan program bpjs ketenagakerjaan melalui mekanisme non litigasi (SKK) dan litigasi (gugatan perdata/sederhana. Dalam paparannya ia menyampaikan secara spesifik Dasar Hukum Gugatan Sederhana (Small Claim Court) diatur dengan peraturan Mahkamah Agung (Perma).

“Hal yang perlu dipahami terkait dengan dasar hukum gugatan sederhan yaitu ; Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma 4/2019), dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma 2/2015). Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) ini berada di bawah Undang-Undang, dan secara spesifik merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh kekuasaan kehakiman untuk mengatur acara peradilan,“ jelasnya.