Perkuat SDM Pemeriksa, BPJS Ketenagakerjaan RI Hadirkan Koordinator I JamDatun Kejagung Feri Tas
BOGOR, MATASULSEL– Koordinator I pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JamDatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Feri Tas., S.H., M.Hum., M.Si., menjadi narasumber utama pada Workshop Penguatan Kapasitas Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025 yang digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025 di Learning Center BPJS Ketenagakerjaan, Bogor. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat kualitas pemeriksaan program jaminan sosial ketenagakerjaan terus dilakukan.
Pada Workshop tersebut Koordinator I JamDatun memaparkan materi terkait Penyelesaian ketidakpatuhan program bpjs ketenagakerjaan melalui mekanisme non litigasi (SKK) dan litigasi (gugatan perdata/sederhana. Dalam paparannya ia menyampaikan secara spesifik Dasar Hukum Gugatan Sederhana (Small Claim Court) diatur dengan peraturan Mahkamah Agung (Perma).
“Hal yang perlu dipahami terkait dengan dasar hukum gugatan sederhan yaitu ; Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma 4/2019), dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma 2/2015). Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) ini berada di bawah Undang-Undang, dan secara spesifik merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh kekuasaan kehakiman untuk mengatur acara peradilan,“ jelasnya.

Selanjutnya Koordinator I JamDatun, Feri Tas., S.H., M.Hum., M.Si menyampaikan berbagi pemikiran mengenai peran strategis penegakan hukum dalam mendukung tata kelola jaminan sosial ketenagakerjaan. Di hadapan para peserta, Feri Tas menekankan bahwa pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program jaminan sosial bukan hanya tentang kepatuhan administratif, tetapi juga mengenai perlindungan hak-hak pekerja dan memastikan kepastian hukum bagi pemberi kerja yang patuh.
“Tugas pemeriksa bukan hanya memeriksa angka dan dokumen, tetapi menjaga rasa keadilan bagi pekerja, sekaligus memberi kepastian bagi pelaku usaha yang taat aturan. Integritas, kecermatan, dan keberanian menegakkan norma hukum adalah kunci keberhasilan dalam menjaga sistem jaminan sosial kita,” ujar Ferrytas dalam sesi pemaparannya.
Beliau juga menegaskan pentingnya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan RI dalam mendorong penegakan regulasi secara tegas namun berkeadilan, sehingga manfaat program jaminan sosial dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
Workshop berlangsung dinamis dengan diskusi serta tanya jawab yang menggali tantangan praktis di lapangan, mulai dari penelusuran kepatuhan badan usaha hingga strategi penegakan hukum dalam konteks jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat pemahaman para pemeriksa, meningkatkan kualitas layanan pemeriksaan, dan memperkokoh pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. (*)

 
  
  
  
  
  
 