Dijelaskan oleh Hilman, bahwa dalam melaksanakan kewenangannya, KPPU mempunyai tugas pokok yaitu; penegakan hukum persaingan usaha, saran dan pertimbangan kepada Pemerintah pusat maupun daerah berkaitan dengan regulasi yang mempengaruhi dan berdampak pada persaingan usaha, serta melakukan pengawasan pelaksanaan penggabungan dan pengambilalihan perusahaan.

Selain itu terdapat mandat UU lainnya yakni melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan sesuai UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

“Wilayah Kerja Kanwil VI KPPU sangat luas yaitu seluruh Sulawesi, Maluku sampai Papua,” jelas Hilman. “Dengan keterbatasan SDM dalam menjangkau seluruh cakupan wilayah kerjanya, Kanwil VI berharap dapat bekerja secara maksimal, namun kami tidak dapat bekerja sendiri tanpa bantuan dari para stakeholder lainnya salah satunya adalah dari TNI”, tambah Hilman.

Pangdam XIV Hasanuddin menyambut baik maksud Kanwil VI KPPU untuk saling bersinergi dalam mengawasi persaingan usaha. “Kami senang dan siap membantu tugas KPPU”, tutup Totok.**