Perkuat Tata Kelola Dana Desa, Kejari Jeneponto Tanda Tangani MoU dengan 23 Kepala Desa
JENEPONTO, MATASULSEL – Dalam upaya memperkuat tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Jeneponto bersama dengan 23 Kepala Desa di Kabupaten Jeneponto resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Pendampingan Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa.
Penandatanganan perjanjian ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kamis (7/8/2025) dan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa Putra, S.H., M.H., bersama 23 Kepala Desa di Kabupaten Jeneponto, disaksikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Abdillah Zikri Natsir, S.H.
Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di tingkat desa, sekaligus mencegah potensi penyimpangan penggunaan anggaran dana desa.
Kajari Jeneponto Teuku Luftansya Adhyaksa, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perjanjian ini bukan semata-mata pengawasan, tetapi juga diharapkan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum dan konsultasi secara langsung kepada pemerintah desa, agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan dan prinsip good governance.