Perkuat Tata Kelola Dana Desa, Kejari Jeneponto Tanda Tangani MoU dengan 23 Kepala Desa
JENEPONTO, MATASULSEL – Dalam upaya memperkuat tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Jeneponto bersama dengan 23 Kepala Desa di Kabupaten Jeneponto resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Pendampingan Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa.
Penandatanganan perjanjian ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kamis (7/8/2025) dan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa Putra, S.H., M.H., bersama 23 Kepala Desa di Kabupaten Jeneponto, disaksikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Abdillah Zikri Natsir, S.H.
Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di tingkat desa, sekaligus mencegah potensi penyimpangan penggunaan anggaran dana desa.
Kajari Jeneponto Teuku Luftansya Adhyaksa, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perjanjian ini bukan semata-mata pengawasan, tetapi juga diharapkan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum dan konsultasi secara langsung kepada pemerintah desa, agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan dan prinsip good governance.
Kasi Datun juga menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjembatani Kejaksaan agar dapat memberikan arahan dan solusi hukum yang tepat terhadap pengelolaan Keuangan Desa. Sehingga, ke depannya pengelolaan keuangan desa-desa di Kabupaten Jeneponto dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seluruh Kepala Desa yang hadir menyambut baik kerja sama ini dan berharap dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari Jeneponto, seluruh kegiatan pembangunan dan penggunaan anggaran desa dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, dan efektif.
Kepala Seksi Intelijen Muh. Zahroel Ramadhana, S.H. selaku perwakilan Kejaksaan Negeri Jeneponto menyampaikan pada awak media bahwa penandatanganan ini merupakan bentuk nyata dari peran aktif Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum preventif terhadap pemerintah desa.
“Hal ini bertujuan agar pengelolaan keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terhindar dari potensi penyimpangan,” pungkasnya. (*)