Memang takbir pada shalat Id ini hanya sunah. Meninggalkan takbir ini tidak membatalkan shalat Id. Hanya saja menambah atau menguranginya bisa menjadi makruh.

ويكره ترك التكبيرات والزيادة والنقص منها وترك رفع اليدين والذكر بينهما

Artinya, “Meninggalkan takbir sunah shalat Id, menambahkan dan mengurangi jumlah takbir sunah itu, tidak mengangkat kedua tangan saat takbir, dan tidak membaca zikir di antara takbir, makruh hukumnya.”

Tetapi orang yang terlanjur membaca Surat Al-Fatihah karena lupa atas takbir sunah, lalu teringat takbir, tidak perlu meninggalkan bacaan Surat Al-Fatihahnya untuk kembali takbir atau membatalkan shalatnya. Karena tanpa takbir sunah, shalat Id-nya tetap sah. Demikian disebutkan di Busyral Karim. Wallahu a’lam.