Oleh : Nurul Tanjung
(Program Officer PATTIRO, Mahasiswi Magister Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan, IPB University)

JAKARTA, matasulsel.com – Dalam memperingati Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day (IWD) Tahun 2025, Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) mengadakan Forum Perempuan Bicara EFT.

Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi ruang pembelajaran dari para tokoh maupun penggerak perempuan yang berasal dari pemerintah, organisasi masyarakat sipil maupun komunitas mengenai peran, tantangan dan peluang perempuan dalam memperkuat advokasi pembangunan lingkungan dan Kehutanan.

Pada momentum ini, Program Officer Program SETAPAK PATTIRO, Nurul Tanjung berkesempatan mewawancarai Ibu Luckmi Purwandari, ST, M.Si yang baru dilantik sebagai Kepala Pusat Pengembangan Generasi Pelestari Hutan (Pusgenri), Kementerian Kehutanan.

Sebelum menjabat di Kemenhut, alumni Magister Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan IPB ini merupakan Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sesuai dengan tema IWD 2025 “Accelerate Action atau Percepat Aksi”, wawancara kali ini berbincang mengenai kebijakan Kementerian Kehutanan untuk mendorong perempuan dan generasi muda dalam aksi pengelolaan hutan. Wawancara di lakukan di Hutan Kota Manggala Wanabakti yang berada di komplek perkantoran Kementerian Kehutanan.

Bagaimana kebijakan Kementerian Kehutanan saat ini dalam mendorong peran perempuan dan generasi muda dalam Pengelolaan Hutan?

Di tingkat kebijakan, sudah ada regulasi yaitu Peraturan Menteri LHK Nomor 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial yang secara eksplisit mendorong berbagai pihak, termasuk perempuan dan generasi muda dalam pengelolaan perhutanan sosial. Peraturan tersebut mendukung kesetaraan gender, dimana terdapat beberapa pasal seperti Pasal 90 tentang pemegang persetujuan pengelolaan HD, HKm, dan HTR, berhak mendapat perlakuan yang adil atas dasar gender ataupun bentuk lainnya; Pasal 107 ayat 3 disebutkan rencana pengelolaan PS disusun dengan memperhatikan kearifan lokal, potensi hutan, peluang pasar dan aspek pengarusutamaan gender serta mempertimbangkan rencana pengelolaan hutan jangka panjang; Pasal 189 ayat 4 menyebutkan kesetaraan gender menjadi salah satu aspek sosial yang diperhatikan dalam evaluasi kegiatan pengelolaan perhutanan sosial.

Secara umum, regulasi ini menunjukkan pengelolaan perhutanan sosial yang diarahkan untuk lebih inklusi.

Dalam implementasinya, perempuan dan generasi muda juga dapat berkontribusi dalam perhutanan sosial, salah satunya terlibat dalam digitalisasi dan pemasaran berbagai produk dan ekowisata dari hutan sosial. Usia rata-rata petani Indonesia saat ini adalah 56 tahun. Dengan skema perhutanan sosial yang berlangsung selama 35 tahun, ada kebutuhan untuk menyerahkan tongkat kendali perhutanan sosial khususnya kepada generasi muda.

Kementerian Kehutanan juga mendorong anggaran pemerintah berkontribusi langsung pada pencapaian pemberdayaan perempuan, misalnya dengan melakukan Anggaran Responsif Gender (ARG) atau anggaran khusus untuk pengarusutamaan gender di masing-masing Eselon 1.

Apa tantangan utama yang dihadapi perempuan dan generasi muda dalam mengakses dan berpartisipasi dalam program kehutanan?

Pertama, Akses terbatas terhadap informasi dan sumber daya. Informasi mengenai program kehutanan sering kali tidak tersebar secara merata, terutama di daerah terpencil. Kedua, perempuan sering kali memiliki beban ganda, yaitu mengurus rumah tangga dan bekerja di ladang, sehingga memiliki waktu yang lebih sedikit untuk berpartisipasi dalam program kehutanan. Ketiga, kurangnya keterlibatan dalam pengambilan keputusan sehingga program kehutanan kurang responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan mereka.

Dalam kepengurusan Kelompok Tani Hutan (KTH), partisipasi perempuan masih minim, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kurangnya kepercayaan diri perempuan, kurangnya dukungan dari keluarga, dan dominasi laki-laki dalam pengambilan keputusan. Keempat, Kelompok perempuan dan pemuda yang menghasilkan produk dari hasil hutan sering kali mengalami kesulitan dalam mengakses pasar. Hal ini disebabkan oleh kurangnya informasi tentang pasar, kurangnya jaringan pemasaran, dan kurangnya modal untuk mengembangkan usaha.
Kelima, kurangnya minat generasi muda pada sektor kehutanan menjadi tantangan tersendiri. Generasi muda cenderung melihat sektor kehutanan sebagai sektor yang kurang menjanjikan.

Apa upaya-upaya untuk mengatasi tantangan tersebut?

Untuk mengatasi tantangan dalam pengelolaan hutan yang melibatkan perempuan dan generasi muda, diperlukan berbagai upaya strategis, seperti meningkatkan akses terhadap informasi dan sumber daya, mendorong kesetaraan gender serta mengubah norma sosial yang membatasi peran perempuan, serta meningkatkan keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan. Selain itu, pelatihan dan pendampingan bagi kelompok perempuan dan pemuda dalam pengelolaan hutan serta pengembangan usaha perlu ditingkatkan, disertai dengan upaya memperluas akses pasar bagi produk-produk hasil hutan yang mereka hasilkan. Edukasi kepada generasi muda mengenai pentingnya sektor kehutanan juga menjadi langkah krusial dalam memastikan keberlanjutan ekosistem hutan.

Dengan mengatasi tantangan-tantangan ini, perempuan dan generasi muda dapat berkontribusi secara signifikan dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan inklusif.

Peluang apa yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan partisipasi perempuan dan generasi muda dalam pengelolaan hutan?

Terdapat berbagai peluang yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan partisipasi perempuan dan generasi muda dalam pengelolaan hutan. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain menyediakan pelatihan dan edukasi yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka, termasuk keterampilan teknis, kewirausahaan, dan pemasaran. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi juga penting untuk menyebarkan informasi tentang program kehutanan serta peluang partisipasi.

Selain itu, pembentukan kelompok perempuan dan pemuda dalam pengelolaan hutan dengan pendampingan berkelanjutan dapat memperkuat keterlibatan mereka. Mendorong peran aktif perempuan dan kelompok muda dalam pengambilan keputusan di tingkat lokal maupun nasional juga menjadi aspek krusial.

Kemitraan dengan berbagai pihak, seperti pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta, dapat membantu memperkuat kapasitas mereka. Dukungan dalam pengembangan usaha berbasis hasil hutan bukan kayu (HHBK), akses ke pasar dan pembiayaan, serta dorongan inovasi untuk produk HHBK bernilai tambah tinggi juga menjadi faktor penting dalam memperkuat keterlibatan mereka di sektor kehutanan.

Program Perhutanan Sosial juga menawarkan peluang besar bagi perempuan dan generasi muda dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Untuk memastikan akses yang adil dan setara, program ini dirancang agar dapat mendorong partisipasi aktif mereka melalui berbagai skema perhutanan sosial.

Pengembangan usaha berbasis perhutanan sosial yang berkelanjutan harus difasilitasi guna memberikan manfaat ekonomi bagi mereka. Selain itu, peningkatan kesadaran masyarakat mengenai peran strategis perempuan dan kelompok muda dalam pengelolaan hutan sangat penting.

Upaya advokasi juga perlu dilakukan untuk memperkuat kebijakan dan program yang mendukung keterlibatan mereka. Terakhir, generasi muda perlu diberikan edukasi tentang pentingnya menjaga hutan serta peluang pekerjaan yang dapat diperoleh dari sektor kehutanan, sehingga mereka semakin terdorong untuk berperan aktif dalam pelestarian lingkungan.

Apa upaya dan langkah strategis ke depan agar kebijakan mendorong perempuan dan generasi muda dalam pengelolaan hutan lebih efektif dan berdampak luas?
Generasi muda adalah masa depan bangsa yang memiliki potensi besar untuk mengembangkan dan menerapkan solusi-solusi inovatif dalam menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2023, diperkirakan terdapat sekitar 23,18% atau 64,16 juta jiwa pemuda di Indonesia (BPS, 2023).

Jumlah pemuda yang cukup banyak ini berpotensi menjadi sumber kekuatan bangsa jika dipersiapkan dengan baik. Melalui program-program pendidikan, pelatihan, dan pemberdayaan kita harus memastikan bahwa mereka memiliki pengetahuan, ketrampilan, dan semangat untuk menjadi pemimpin hijau di masa depan. Sehingga langkah strategis yang bisa dilakukan antara lain Pertama, Penguatan Kerangka Hukum dan Kebijakan. Memastikan bahwa semua kebijakan kehutanan mengintegrasikan perspektif gender dan generasi secara eksplisit.
Kedua, Peningkatan kapasitas dan pemberdayaan. Menyediakan pelatihan dan pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan perempuan dan kelompok muda, termasuk keterampilan teknis pengelolaan hutan, kewirausahaan, dan pemasaran.
Ketiga, Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk menyebarkan informasi dan pelatihan.
Di Kementerian Kehutanan ada unit kerja baru yaitu Pusat Pengembangan Generasi Pelestari Hutan (Pusgenri) yang mempunyai tugas melakukan pembinaan perilaku generasi peduli cinta alam dan pembinaan kewirausahaan kreatif kehutanan.

Saat ini kami sedang mengajak 80 anak muda berdiskusi tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan untuk penyediaan pangan, energi, dan air dalam kegiatan “Youth Talk Take Action (YTTA)”. YTTA adalah forum untuk para pemimpin muda (future Leaders) yang memiliki peran penting dalam upaya pelestarian hutan.

Melalui forum ini, kami juga mengajak agar dengan semangat, ide-ide kreatif, dan inovasi generasi muda dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan hutan di Indonesia. Selain YTTA, kami juga mengajak anak-anak sekolah, mahasiswa dan komunitas cinta alam untuk belajar tentang hutan dan kehidupan dalam rangkaian kegiatan BESTARI RIMBA (Belajar Lestari dari Rimbawan), yang kedepan tentunya bisa juga melahirkan pemimpin-pemimpin hijau.(*)