Program ini juga terlahir atas serapan aspirasi warga dari kunjungan sosialisasi PAMMASE di 14 kecamatan Kabupaten Wajo. Warga selalu curhat tentang pelayanan kesehatan yang tidak pro-rakyat.

Salah satunya tentang program denda uang yang dikenakan kepada pasien apabila tidak mendapat penanganan di puskesmas atau rumah sakit. Misalnya melahirkan di rumah, dendanya berkisar Rp 3-5 juta.

“Istri saya melahirkan di kendaraan. Sesampainya di puskesmas, kami didenda karena ada aturan bahwa ibu hamil harus melahirkan/ditangani oleh bidan di puskesmas/rumah sakit,” keluh seorang warga kepada PAMMASE.

Atas dasar itulah, PAMMASE membuat program Oto Dottoro sebagai solusi keresahan masyarakat dalam pelayanan kesehatan di Wajo.

“Oto Dottoro ini merupakan rumah sakit berjalan yang standby 24 jam untuk melayanani masyarakat,” pungkas Amran Mahmud. (*)