Jakarta, Matasulsel – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan berpotensi digugat kembali ke Mahkamah Agung (MA). Di Jakarta, Sabtu, (16/5/2020).

Pasalnya, pemerintah kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan dengan besaran hampir 100%. Padahal beleid serupa sebelumnya sudah digugat ke MA dan dibatalkan.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan, Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020 rawan digugat oleh masyarakat. Sebab, pasal tersebut berisi kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya telah dibatalkan oleh MA.

“Pasal kenaikan tarif, pasal 34, itu yang paling krusial, nominalnya,” ujar Asep saat berbincang dengan Okezone, Sabtu (16/5/2020).

Asep menuturkan, Perpres 64 Tahun 2020 tidak menjelaskan faktor penyebab kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Beleid itu hanya berisi narasi normatif dan klise tapi tidak menunjukan inti masalah.

“Apakah BPJS butuh dana atau gimana? Apakah saatnya naik tapi salah perhitungan atau gimana? Pokoknya tidak jelas mengani faktor kenaikan. Sangat klise,” tandas dia.

Asep menyoroti kenaikan iuran BPJS hampir 100% dalam Perpres 64 Tahun 2020. Ia menyebut landasan kenaikannya tidak dijelaskan dalam beleid tersebut. Apalagi, MA sudah mengingatkan dalam putusannya bahwa kenaikan iuran sudah tidak lagi sesuai dengan prinsip kesehatan masyarakat.

“Jadi kenaikan ini menurut hemat saya agak menabrak rambu-rambu yang dibuat MA waktu mereka membatalkan Perpres sebelumnya,” tutur dia.

Asep juga menegaskan kenaikan iuran BPJS tidak tepat waktunya. Saat ini masyarakat sedang kesulitan karena krisis dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) karena wabah corona. Namun ia heran mengapa pemerintah mengambil kesempatan dalam kondisi seperti ini.

“Psikologi masyarakat menengah ke bawah sedang ada problem. Untuk makan sehari-hari saja mereka masih memikirkan. Berat sekarang ini. Masyarakat sedang pertahankan hidup eh (iuran BPJS) naik. Ini sesuatu yang sangat tidak empati,” tegas Asep.

Sumber : Okezone

Editor : Mustakim

Tim Redaksi

Terkait

JENEPONTO, MATASULSEL – Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Bupati Cup III Berkuda Memanah resmi dibuka pada hari ini Jum’at 29 Agustus 2025 di
JENEPONTO, MATASULSEL – Personil Polres Jeneponto melalui Tim Pegasus Resmob kembali berhasil mengamankan pelaku pengrusakan mobil yang sempat
MAKASSAR, MATASULSEL – Dr. Hillary Brigitta Lasut, SH, LL.M akan dilantik sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tinju Amatir Indonesia
JENEPONTO, MATASULSEL — Kabupaten Jeneponto menjadi tuan rumah Kejuaraan Nasional Bupati Cup III Memanah Berkuda, yang akan berlangsung dari
JENEPONTO, MATASULSEL– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jeneponto baru-baru ini mengadakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang
JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan akan melakukan transformasi