“Dengan adanya himbauan dari Pemerintah dan Maklumat Kapolri serta Fatwa MUI dan menyikapi edaran Bupati Takalar terkait panduan sholat tarwih berjamaah di Masjid selama bulan suci ramadhan ditiadakan dengan mengganti sholat tarwih dirumah masing-masing.

Selain itu, dalam Himbauan Bhabinkamtibmas juga menyampaikan ke warga untuk selalu menjaga kesehatan diri masing-masing dengan membiasakan hidup bersih, rajin mencuci tangan dengan benar, selalu menggunakan masker jika diluar rumah dan jaga jarak.”Imbuhnya.(*)

Terbit : Takalar, 21 Mei 2020.