“Menghimbau pemilik warung makan untuk mematuhi aturan pembatasan kegiatan masyarakat guna mendukung percepatan penanganan covid 19 di kabupaten gowa,” katanya.

Denius menambahkan, dalam kegiatan patroli petugas juga mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Gowa nomor: 443/188/Tapem, tanggal 26 juli 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 3 agar dapat dipatuhi masyarakat.

“Membagikan surat edaran bupati gowa tentang pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dimasa pandemi covid-19,” pungkas Denius E, Wakapolsek Bontonompo (arya).