“Kami mengingatkan kepada masyarakat agar senantiasa menerapkan dan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) yang dianjurkan Pemerintah dan Perbup No.25 Tahun 2020 tentang penanganan dan pengendalian pencegahaan Virus Covid-19 guna mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19 diwilayah hukum Polsek Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.”

“Dengan tetap menggunakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan orang guna sebagai upaya untuk mencegah Klaster Baru Penularan Virus Covid-19 kepada masyarakat,”Imbuh Dana satria.

Terpisah, Kapolsek Galsel Iptu Muhammad Ashar yang dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polsek Galsel mengatakan bahwa kegiatan pengamanan Obyek Vital pada Bank BRI merupakan tugas anggota polri sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Seperti halnya yang dilakukan Anggota Personil Polsek Galsel yang mengamankan obyek vital Bank BRI guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada Nasabah sekaligus menyampaikan pesan-pesan Himbauan Protokol Kesehatan kepada masyarakat sebagai upaya mencegah Klaster Baru Penularan Virus Covid-19 diwilayah hukum Polsek Galesong Selatan, Kabupaten Takalar,”pungkas Kapolsek Galsel.”(**).